BELAJAR TENTANG CEK DAN BILYET GIRO
CEK
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan
Cek terdiri dari 2 jenis, yaitu :
- Cek Atas Nama : Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek terse but.
- Cek Atas Unjuk : Cek yang tidak mencantum- kan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
Adapun syarat formal cek, yaitu :
- Nama “Cek” harus termuat dalam teks;
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- Nama pihak yg harus membayar (tertarik)
- Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
- Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
- Tanda tangan orang yg mengeluarkan Cek (penarik).
BILYET GIRO
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya pada Bilyet Giro tersebut.
Syarat formal bilyet giro, antara lain sebagai berikut :
- Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan
- Nama Tertarik
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
- Nama dan nomor rekening pemegang
- Nama Bank Penerima
- Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun huruf harus lengkap
- Tempat dan tanggal penarikan
- Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening
Tidak ada komentar:
Posting Komentar