Prosedur dan Persyaratan
Untuk memulai bisnis ekspor, kita harus menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur sbb:
1. Kontrak penjualan (sales contract), yaitu dokumen yang berisi kesepakatan antara eksportir dan importir yang berisi tentang:
a. Uraian lengkap tentang barang diekspor
b. Jumlah barang
c. Harga satuan dan total harga
d. Pelabuhan tujuan
e. Syarat pembayaran
f. Syarat lain yang dianggap perlu
2. Faktur perdagangan (commercial Invoice), yaitu dokumen yang dikeluarkan pihak eksportir untuk importir, yang berisi informasi lengkap barang yang diekspor. Faktur ini dipakai sebagai bukti transaksi.
3. Letter of Credit (L/C), yaitu alat bukti pembayaran atas satu transaksi antara eksportir dan importir. Dokumen ini dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir untuk memberi hak kepada eksportir menarik uang atas beban importir.
4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), merupakan dokumen utama pada setiap peristiwa ekspor barang. Dokumen ini ditandatangani eksportir, pejabat bea dan cukai, dan pejabat bank devisa.
Fungsi PEB adalah:
a. Sebagai pencatat ekspor
b. Menetapkan besarnya PE dan PET
c. Mendapatkan izin muat ke kapal oleh bea dan cukai.
5. Bill of Leading (B/L), merupakan tanda terima barang yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran sebagai bukti pemilikan atas kepemilikan barang yang sudah dimuat di kapal laut.
6. Polis Asuransi, adalah surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin keselamatan barang yang dikirim.
7. Packing List, adalah dokumen rincian lengkap tentang barang yang terdapat dalam peti, jenis bahan pengemas, serta cara pengemasan.
8. Certificate of Origine/Surat Keterangan Asal (SKA), yaitu surat pernyataan yang menyebutkan asal suatu barang.
9. Surat Pernyataan Mutu (SPM), dokumen yang menjelaskan mutu barang ekspor berdasarkan pengujian laboratorium.
10. Wesel Ekspor (Bill of Exchange), ialah dokumen yang diterbitkan oleh eksportir yang ditujukan pada bank pembuka L/C yang merupakan surat perintah untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang sesuai dengan harga yang tercantum pada L/C
Prosedur Ekspor:
Untuk melakukan ekspor, harus melalui urutan-urutan sebagai berikut:
1. Korespondensi, yaitu eksportir melakukan korespondensi dengan importir di luar negeri untuk menawarkan komoditas yang mau dijual.
2. Pembuatan Kontrak Dagang, setelah importir setuju dengan semua kondisi yang ditawarkan oleh eksportir, kontrak dagang segera dibuat.
3. Penerbitan Letter of Credit (L/C), importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke bank devisa yang ditunjuk eksportir di Indonesia.
4. Mempersiapkan barang ekspor, dengan diterimanya L/C, eksportir segera mempersiapkan barang yang dipesan importir.
5. Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pendaftaran dilakukan ke bank devisa dengan melampirkan keterangan sanggup membayar apabila barang ekspornya terkena pajak ekspor.
6. Pemesanan ruang kapal, dilakukan eksportir ke Perusahaan. Pelayaran Samudera atau perusahaan penerbangan.
7. Pengiriman barang ke pelabuhan. Tahapan ini dapat dilakukan oleh eksportir sendiri melalui perusahaan jasa pengiriman barang.
8. Pemeriksaan Bea Cukai, pihak Bea Cukai akan memeriksa barang-barang yang akan di ekspor beserta dokumennya. Setelah itu ia akan mendatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.
9. Pemuatan barang ke kapal. Setelah PEB ditandatangani oleh pihak Bea Cukai, barang bisa dimuat ke kapal. Kemudian pihak pelayaran akan memberikan B/L kepada Eksportir.
10. Surat Keterangan Asal Barang (SKA), surat ini bisa diperoleh dari Kanwil Depperindag atau kantor Depperindag setempat.
11. Pencairan L/C, apabila barang sudah dikapalkan, eksportir bisa mencairkan L/C ke bank dengan menyerahkan syarat B/L, faktur, packing list.
12. Pengiriman barang ke importir
1. Kontrak penjualan (sales contract), yaitu dokumen yang berisi kesepakatan antara eksportir dan importir yang berisi tentang:
a. Uraian lengkap tentang barang diekspor
b. Jumlah barang
c. Harga satuan dan total harga
d. Pelabuhan tujuan
e. Syarat pembayaran
f. Syarat lain yang dianggap perlu
2. Faktur perdagangan (commercial Invoice), yaitu dokumen yang dikeluarkan pihak eksportir untuk importir, yang berisi informasi lengkap barang yang diekspor. Faktur ini dipakai sebagai bukti transaksi.
3. Letter of Credit (L/C), yaitu alat bukti pembayaran atas satu transaksi antara eksportir dan importir. Dokumen ini dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir untuk memberi hak kepada eksportir menarik uang atas beban importir.
4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), merupakan dokumen utama pada setiap peristiwa ekspor barang. Dokumen ini ditandatangani eksportir, pejabat bea dan cukai, dan pejabat bank devisa.
Fungsi PEB adalah:
a. Sebagai pencatat ekspor
b. Menetapkan besarnya PE dan PET
c. Mendapatkan izin muat ke kapal oleh bea dan cukai.
5. Bill of Leading (B/L), merupakan tanda terima barang yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran sebagai bukti pemilikan atas kepemilikan barang yang sudah dimuat di kapal laut.
6. Polis Asuransi, adalah surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin keselamatan barang yang dikirim.
7. Packing List, adalah dokumen rincian lengkap tentang barang yang terdapat dalam peti, jenis bahan pengemas, serta cara pengemasan.
8. Certificate of Origine/Surat Keterangan Asal (SKA), yaitu surat pernyataan yang menyebutkan asal suatu barang.
9. Surat Pernyataan Mutu (SPM), dokumen yang menjelaskan mutu barang ekspor berdasarkan pengujian laboratorium.
10. Wesel Ekspor (Bill of Exchange), ialah dokumen yang diterbitkan oleh eksportir yang ditujukan pada bank pembuka L/C yang merupakan surat perintah untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang sesuai dengan harga yang tercantum pada L/C
Prosedur Ekspor:
Untuk melakukan ekspor, harus melalui urutan-urutan sebagai berikut:
1. Korespondensi, yaitu eksportir melakukan korespondensi dengan importir di luar negeri untuk menawarkan komoditas yang mau dijual.
2. Pembuatan Kontrak Dagang, setelah importir setuju dengan semua kondisi yang ditawarkan oleh eksportir, kontrak dagang segera dibuat.
3. Penerbitan Letter of Credit (L/C), importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke bank devisa yang ditunjuk eksportir di Indonesia.
4. Mempersiapkan barang ekspor, dengan diterimanya L/C, eksportir segera mempersiapkan barang yang dipesan importir.
5. Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pendaftaran dilakukan ke bank devisa dengan melampirkan keterangan sanggup membayar apabila barang ekspornya terkena pajak ekspor.
6. Pemesanan ruang kapal, dilakukan eksportir ke Perusahaan. Pelayaran Samudera atau perusahaan penerbangan.
7. Pengiriman barang ke pelabuhan. Tahapan ini dapat dilakukan oleh eksportir sendiri melalui perusahaan jasa pengiriman barang.
8. Pemeriksaan Bea Cukai, pihak Bea Cukai akan memeriksa barang-barang yang akan di ekspor beserta dokumennya. Setelah itu ia akan mendatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.
9. Pemuatan barang ke kapal. Setelah PEB ditandatangani oleh pihak Bea Cukai, barang bisa dimuat ke kapal. Kemudian pihak pelayaran akan memberikan B/L kepada Eksportir.
10. Surat Keterangan Asal Barang (SKA), surat ini bisa diperoleh dari Kanwil Depperindag atau kantor Depperindag setempat.
11. Pencairan L/C, apabila barang sudah dikapalkan, eksportir bisa mencairkan L/C ke bank dengan menyerahkan syarat B/L, faktur, packing list.
12. Pengiriman barang ke importir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar