Jumat, 13 Desember 2013

Bagaimana Memulai Ekspor

Bagaimana Memulai Ekspor

Untuk melakukan ekspor, pengusaha sebagai eksportir dipersyaratkan memiliki:

  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintahan Non Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Setiap eksportir yang melakukan ekspor barang yang diatur tata niaga ekspornya selain persyaratan 1 dan 2 juga harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  4. Setiap eksportir yang melakukan ekspor barang yang diawasi ekspornya selain memenuhi persyaratan No. 1 dan 2, juga harus mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, atau Direktur Ekspor? Produk Industri dan Pertambangan atau Direktur Ekspor Pertanian dan Kimia dengan mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan dilingkungan Department Perindustrian dan Perdagangan. atau Instansi / Department lain yang terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar